Monday, April 21, 2008

Agama Massa

Belakangan,Indonesia tengah ramai membicarakan soal perlu tidaknya pemeluk Ahmadyah ditangkapin. Negara yang konon menjunjung tinggi kebebasan beragama ternyata bisa begitu sadis dalam menyikapi keberadaan agama.

Sampai saat ini,gw masih bertanya apa pertimbangan Bakorpakem menyatakan bahwa Ahmadyah sebagai penyimpangan agama yang harus dilarang. Ketakutan apa yang dibayangkan, kalau Ahmadyah tidak dilarang? Dan sampai saat ini, gw belum menemukan gambaran atas ketakutan Bakorpakem.

Hal itu berbeda 180 derajat dengan ketakutan yang gua punya atas terbitnya pelarangan Bakorpakem. Akan ada sekelompok organisasi masyarakat yang mengatasnamakan satu aliran yang benar, akan meminta Bakorpakem menelisik apakah agama tertentu sesuai ajaran bakunya atau tidak? Itu artinya, mungkin saja terjadi agama-agama lain diminta untuk diilegalkan. Inikan serem jadinya, Bakorpakem jadi institusi yang memperkarakan agama.

Bicara soal mendefinisikan apakah satu agama atau aliran telah sesuai dengan kebakuan agama induknya, pertanyaan selanjutnya jadi, siapa yang menentukan batasan baku itu? Sekelompok agama yang merasa jadi induk dari eksistensi satu agama atau pemerintah? Trus acuannya apa? Dan mengutip pertanyaan Ary, seberapa legitimate induk agama tersebut dijadikan pembentuk standar dari sebuah agama?

Kalau dikasus Ahmadyah, apa kekuatan hukum MUI untuk membuat standar yang harus dipenuhi Ahmadyah?Apa itu diatur secara formil?Lalu kenapa Bakorpakem setuju aja dengan tools yang dibuat MUI?

Setelah Ahmadyah, kira-kira aliran mana lagi yang akan diperkarakan?Al hasil, meskipun RUU Kerukunan Agama berhasil dipetieskan, ternyata tidak cukup sukses membatalkan adanya polisi agama gadungan. Lama-lama negara ini lebih gila dari kegilaan orang yang menganggap Tuhan sebagai teman, seperti gua. Wakakakak

No comments: